Jumat, 25 September 2026 WIB

Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka

Putra - Kamis, 24 September 2026 20:31 WIB
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis, Polda Sumut Dinilai Kriminalisasi Tersangka
Kuasa hukum tersangka DT, Hasrul Benny Harahap

MATATELINGA, Medan :Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir (DT) dikenakan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan atau pemalsuan surat.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:

"Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," terang Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).


Disebutkannya, anggota DPRD Sumut DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ibu Hamil  Di-PHK, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Disnaker Kota Binjai Segera Fasilitasi Tripartit dengan RS
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
KSP Bersama Pemprov Sumatera Utara, Kementerian PU, ATR/BPN dan Hutama Karya Bahas Percepatan Penyelesaian Pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa
KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid usai Sita Rp100 Miliar dari Bupati Kebumen
Erryl: Humanis Bukan Berarti Lemah, Negara Wajib Lindungi Nyawa Warga di Papua
29 Orang Anggota DPRD Palas Tidak Masuk Kantor, Puluhan Massa Aksi Kuasai Ruangan Sidang
 
Komentar
 
Berita Terbaru