Selasa, 28 April 2026 WIB

Mantan Kepala BPKAD Pematangsiantar Dituntut 18 Bulan Penjara

- Jumat, 21 Februari 2020 12:31 WIB
Mantan Kepala BPKAD Pematangsiantar Dituntut 18 Bulan Penjara
Mtc/ist
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Pematangsiantar, Adiyaksa Purba dituntut 18 bulan penjara di Pengadlan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2). Dia dinilai bersalam melakukan pungli berupa pemotongan dana insetif
MATATELINGA, Medan: Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), Pematangsiantar, Adiyaksa Purba dituntut 18 bulan penjara di Pengadlan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2/2020). 


Dia dinilai bersalam melakukan pungli berupa pemotongan dana insetif dan lembur sebesar 15 persen.

Selain itu, JPU Tipikor Kejatisu, Hendrik Sipahutar juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan kurungan. 

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sebagai inisiator pemotongan bagi ASN, honorer dan pihak ketiga untuk menutupi biaya yang tidak ditanggung oleh anggaran (Non Budgeter) dalam operasional kegiatan. 


Meski uang yang dipungli tidak dinikmati oleh terdakwa namun itu sudah terbukti menerima hadiah karena jabatan. 

Usai membacakan tuntutan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jarihat Simarmata.

Sementara itu diluar persidangan penuntut umum Hendrik Sipahutar yang dikonfirmasi tentang Erni Zendrato selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Pematangsiantar, Ia menyatakan bahwa untuk Erni tuntutan akan dibacakan pada pekan depan.(mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru