"Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Sahat.
Baca Juga:
Ia mengatakan, berdasarkan catatan liputannya, majelis hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.
Sementara itu, dalam pembahasan kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Andreas Bresman Sinambela yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menilai kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dalam diskusi itu, muncul pula sorotan terhadap pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara DJKA, antara lain mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam forum diskusi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Keterlibatan seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam diskusi, peserta menilai peran pihak-pihak tersebut penting untuk ditelusuri secara profesional, apalagi jika dibandingkan dengan peran Eddy Kurniawan Winarto yang menurut pengakuannya hanya sebagai penghubung.
Baca Juga:
Rahmad mengatakan, GMPET-SU mengangkat kedua kasus tersebut karena menyangkut transparansi dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak KPK bekerja profesional dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.
Dalam diskusi itu, peserta juga menyoroti vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Eddy disebut menerima uang Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Adapun dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, disebut divonis lima tahun enam bulan penjara.
GMPET-SU berharap diskusi tersebut menjadi ruang kontrol publik terhadap penanganan perkara korupsi.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum," pungkas Rahmad. (*****)
Baca Juga: