Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Jual Tanah Eks TPL oleh XPN-99 Ilegal

Pintor Maruli - Minggu, 25 Oktober 2026 07:00 WIB
Jual Tanah Eks TPL oleh XPN-99 Ilegal
Saat RDP Di Kantor DPRD Kabupaten Toba

MATATELINGA, Toba : Ketua DPRD Toba mengimbau masyarakat mematuhi Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1/909/Kesbangpol/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Hal ini di tegaskan beliau saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Balige, Jumat (23/10/2026) terkait kegiatan XPN-99 yang diduga melakukan penjualan lahan eks TPL.



Baca Juga:
Melalui surat edaran itu menegasan status kawasan hutan dan eks-Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL Tbk serta pencegahan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Toba. DPRD Toba meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks-konsesi PT TPL Tbk."Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Toba, kami meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks-konsesi PT TPL Tbk," pinta franshendrik Tambunan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Modus Gandakan Emas Pakai Tanah, Sutoyo Berakhir di Penjara 2,5 Tahun
Ini Penjelasan Kapolres Toba Tentang Tanah Ex TPL Dan Narkoba
Aparat Kepolisian Gencar Buru Dan Tangkap Pelaku Peredaran Dan Pengguna Narkotika
Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan
KPH IV Tegaskan Aktivitas Penebangan dan Pembagian Lahan Eks PBPH PT TPL Tanpa Izin Ilegal
Proses Pembentukan Perda Tanah Ulayat Didesak, DPRD dan Pemda Palas Sepakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru