Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Jual Tanah Eks TPL oleh XPN-99 Ilegal

Pintor Maruli - Minggu, 25 Oktober 2026 07:00 WIB
Jual Tanah Eks TPL oleh XPN-99 Ilegal
Saat RDP Di Kantor DPRD Kabupaten Toba

MATATELINGA, Toba : Ketua DPRD Toba mengimbau masyarakat mematuhi Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1/909/Kesbangpol/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Hal ini di tegaskan beliau saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Balige, Jumat (23/10/2026) terkait kegiatan XPN-99 yang diduga melakukan penjualan lahan eks TPL.



Baca Juga:
Melalui surat edaran itu menegasan status kawasan hutan dan eks-Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL Tbk serta pencegahan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Toba. DPRD Toba meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks-konsesi PT TPL Tbk."Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Toba, kami meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks-konsesi PT TPL Tbk," pinta franshendrik Tambunan.




Baca Juga:
Selain itu DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toba dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berkonsultasi dengan Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara untuk membahas legalitas hukum XPN-99 yang melakukan transaksi jual lahan eks TPL di Simare Kecamatan Borbor kabupaten Toba .



Franshendrik menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
"Sebagai wakil rakyat, tugas saya memasti


kan suara masyarakat didengar dan setiap langkah berjalan sesuai aturan. Mari kita jaga Toba tetap aman, kondusif, tertib, dan damai," ungkap Franshendrik.


Baca Juga:

RDP digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penggarapan lahan oleh XPN-99 di Desa Simare. Sebagian wilayah yang menjadi perhatian disebut masuk dalam kawasan hutan eks-konsesi PT TPL Tbk.



Baca Juga:
Hadir dalam RDP diantaranya perwakilan Badan Intelijen Negara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah -IV (KPH-IV), Polres Toba, TNI, Pemerintah Kabupaten Toba, ATR/BPN, serta perangkat daerah dan tokoh masyarakat Desa Simare.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Modus Gandakan Emas Pakai Tanah, Sutoyo Berakhir di Penjara 2,5 Tahun
Ini Penjelasan Kapolres Toba Tentang Tanah Ex TPL Dan Narkoba
Aparat Kepolisian Gencar Buru Dan Tangkap Pelaku Peredaran Dan Pengguna Narkotika
Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan
KPH IV Tegaskan Aktivitas Penebangan dan Pembagian Lahan Eks PBPH PT TPL Tanpa Izin Ilegal
Proses Pembentukan Perda Tanah Ulayat Didesak, DPRD dan Pemda Palas Sepakat
 
Komentar
 
Berita Terbaru