"Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut," tegas Rahmad.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses dan dijatuhi hukuman.
"KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru," katanya.
Baca Juga:
Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, Aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo Sahat Simatupang, dan advokat Andreas Bresman Sinambela.
Dalam forum itu, Sahat menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi.