Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Nama Bobby Nasution Disebut di Sidang Tipikor, Mahasiswa Desak KPK Keluarkan Sprindik Baru Kasus Jalan Sumut dan DJKA

Redaksi - Minggu, 25 Oktober 2026 09:14 WIB

MATATELINGA,Medan : Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Desakan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema "Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara - Kasus Jalan dan DJKA", yang digelar di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Baca Juga:

Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, menyatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan yang profesional dan menyeluruh terhadap dua perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut," tegas Rahmad.


Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses dan dijatuhi hukuman.
"KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru," katanya.

Baca Juga:

Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, Aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo Sahat Simatupang, dan advokat Andreas Bresman Sinambela.


Dalam forum itu, Sahat menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi.

"Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Sahat.

Baca Juga:

Ia mengatakan, berdasarkan catatan liputannya, majelis hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.
Sementara itu, dalam pembahasan kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Andreas Bresman Sinambela yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menilai kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut.


Dalam diskusi itu, muncul pula sorotan terhadap pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara DJKA, antara lain mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.


Perlu ditegaskan, penyebutan nama-nama tersebut dalam forum diskusi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Keterlibatan seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Namun dalam diskusi, peserta menilai peran pihak-pihak tersebut penting untuk ditelusuri secara profesional, apalagi jika dibandingkan dengan peran Eddy Kurniawan Winarto yang menurut pengakuannya hanya sebagai penghubung.

Baca Juga:

Rahmad mengatakan, GMPET-SU mengangkat kedua kasus tersebut karena menyangkut transparansi dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak KPK bekerja profesional dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.

Dalam diskusi itu, peserta juga menyoroti vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Eddy disebut menerima uang Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Adapun dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara, disebut divonis lima tahun enam bulan penjara.
GMPET-SU berharap diskusi tersebut menjadi ruang kontrol publik terhadap penanganan perkara korupsi.


"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum," pungkas Rahmad. (*****)

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa
Bobby Nasution Tutup Mata, Jembatan Provinsi Desa Aektinga Bolak Balik Ambil Korban
Diklaim Warga, PTPN IV Regional 2 Tegaskan 65 Ha Lahan Kebun Sosa Masuk HGU Sah Hingga 2043
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
Bobby Nasution Luncurkan 33 Bus Gratis di Lima Kabupaten, Permudah Akses Sekolah bagi 1.008 Pelajar
 
Komentar
 
Berita Terbaru