Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan

Redaksi - Rabu, 14 Oktober 2026 10:30 WIB
Rahmansyah SH Tagih PTSP Kejatisu, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kriminalisasi Franstio Johan
Tim utusan kuasa hukum Rahmansyah Siregar SH saat menyampaikan laporan ke PTSP Kejatisu, Selasa (13/10).

MATATELINGA, Medan :Utusan pengacara Rahmansyah Siregar SH, mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (13/10) siang.

Tujuan utusan kuasa hukum ini untuk meminta konfirmasi dan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Franstio Johan, secara resmi dengan memasukkan surat no. 14.01.2/SK/AD-LC/12/X/2026 prihal. permohonan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan yang dilayangkan seminggu lalu dengan surat no, 14.01.1/SK/AD-LC/05/X/2026, tertanggal 5 oktober 2026.

Baca Juga:

Tim utusan bergegas ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),Tim utusan kuasa menyampaikan surat permohonan penjelasan terkait perkembangan laporan atas petunjuk pasal 15 ayat (3) perja no. 4 tahun 2024 tentang prilaku jaksa dan tata cara pemeriksaan atas pelanggaran kode prilaku jaksa menyebutkan "pelaksanaan penelaahan dilakukan dalam waktu paling lama (7) hari setelah laporan diterima".

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Johannes Hutagalung :  Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu
DPRD Medan Dorong Pemko Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di APBD 2027
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Jaksa Kejari Labusel Diadukan ke PTSP Kejatisu
Senyum Kembali Merekah di Watutau Poso: Kala Hati Nurani Damaikan Dua Tetangga Lewat Keadilan Restoratif
Pasca Kebakaran, Kejari Poso Gelar JMS di Kelas Darurat SMA N 1 Pamona Selatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru