Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Putra - Kamis, 01 Oktober 2026 13:31 WIB
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti pengungkapan Judol, Kamis (1/10/2026)

MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dengan memanfaatkan jaringan website serta media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menyebutkan, pengungkapan kasus judol tersebut dilakukan di dua lokasi yakni di Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pada 15 September 2026.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru