Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja

Putra - Kamis, 01 Oktober 2026 13:31 WIB
Polda Sumut Ungkap Judol di Medan dan Tebing Tinggi, 2 Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan perlihatkan barang bukti pengungkapan Judol, Kamis (1/10/2026)

"Kemudian kedua pelaku kembali ke Indonesia, Sumatera Utara, membuat situs (website) judi online yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang," ungkapnya.

Bayu menyebutkan, terhadap kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor, limat unit handphone serta lainnya.

"Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak komdigi agar menutup situs judi online tersebut," pungkasnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolda Sumut Tekankan Penguatan Fungsi Pengawasan dalam Sertijab Irwasda
Kapolres Menerima Kunker Kapolda Sumut Gelar Anev Monitoring Siskamtibmas Lahan dan Perkebunan di Simalungun
150 Kg Sabu dari Aceh Gagal Masuk ke Sumut
Ini Jejak Kejahatan dan Pelarian Perampok Sekaligus Pembunuh Wakil Rektor IT&B Berastagi
Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Tetapkan Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan Tersangka
Polda Sumut Intensifkan Penindakan, 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka Diungkap dalam 24 Jam
 
Komentar
 
Berita Terbaru