Kamis, 17 September 2026 WIB

Diduga Tanpa PBG, Bangunan Ruko di Jl Pancing 4 Medan Deli Bebas Berdiri, Kepling 5 Jawab,Tanya Tukang Sate Padang Aja

Redaksi - Rabu, 16 September 2026 09:30 WIB
Diduga Tanpa PBG, Bangunan Ruko di Jl Pancing 4 Medan Deli Bebas Berdiri, Kepling 5 Jawab,Tanya Tukang Sate Padang Aja
Ruko tanpa izin.

Informasi dihimpun, bangunan tersebut milik wanita bernama Lidia dengan pengawas bernama Sugi. Menurut Ketua AMPI setempat, pemilik tidak pernah terlihat di lokasi selama pembangunan.
Yang menjadi sorotan adalah jawaban Kepala Lingkungan 5, Dedi Setiawan saat dikonfirmasi awak media.


Saat ditanya soal izin PBG dan alamat pemilik, Kepling justru menjawab: "Tanya sama yg jualan sate padang aja ".


Jawaban tersebut dinilai tidak profesional dan bentuk pembiaran terhadap bangunan yang diduga ilegal.
Padahal setiap bangunan wajib memiliki PBG sesuai PP No.16 Tahun 2021. Tanpa PBG, bangunan dapat disegel hingga dibongkar.

Baca Juga:

Hingga kini, Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Kota Medan diminta segera turun melakukan pengecekan dan penindakan.
Jika dibiarkan, praktik bangunan tanpa izin di Medan Deli akan terus menjamur.(Erni)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DIDUGA KEBAL HUKUM! Gedung di Jl. Mayang Medan Petisah Berdiri Tanpa PBG
Cari WNA Ilegal, Imigrasi Belawan dan Petugas Pemkab Deliserdang Sisir Perusahaan
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Rico Waas Kecam Tindakan Kepling yang Terlibat Peredaran Narkoba: Pecat Jika Terbukti
Tudingan Penyaluran Raskin, Ini Reaksi Kepling
 
Komentar
 
Berita Terbaru