Informasi dihimpun, bangunan tersebut milik wanita bernama Lidia dengan pengawas bernama Sugi. Menurut Ketua AMPI setempat, pemilik tidak pernah terlihat di lokasi selama pembangunan.
Yang menjadi sorotan adalah jawaban Kepala Lingkungan 5, Dedi Setiawan saat dikonfirmasi awak media.
Saat ditanya soal
izin PBG dan alamat pemilik, Kepling justru menjawab: "Tanya sama yg jualan sate padang aja ".
Jawaban tersebut dinilai tidak profesional dan bentuk pembiaran terhadap bangunan yang diduga ilegal.
Padahal setiap bangunan wajib memiliki PBG sesuai PP No.16 Tahun 2021. Tanpa PBG, bangunan dapat disegel hingga dibongkar.
Baca Juga:
Hingga kini, Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Kota Medan diminta segera turun melakukan pengecekan dan penindakan.
Jika dibiarkan, praktik bangunan tanpa
izin di Medan Deli akan terus menjamur.(Erni)