Selasa, 03 November 2026 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Bilah Hilir Ditangkap Polisi

Yasmir - Rabu, 16 September 2026 10:00 WIB
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Bilah Hilir Ditangkap Polisi
Tersangka kasus curat.

MATATELINGA, Bilah Hilir :Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap satu orang pria tersangka pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (14/9/2026).

Tersangka yang ditangkap polisi tersebut,
berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.



Baca Juga:

Penangkapan tersangka, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Mistranius Purba, S.H, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama tersebut.



Peristiwa pencurian diketahui korban, pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati handle pintu depan rumah, dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.

Baca Juga:


Karena merasa curiga, korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati satu unit kipas angin merek Yundai yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi. Bersama masyarakat, korban sempat melakukan pencarian terhadap pelaku, namun belum berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp800 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hilir.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penyelidikan.

Pada Senin, 14 September 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka, dan langsung melakukan penangkapan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai.



Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil kipas angin milik korban dari dalam rumah. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan SH, menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Bilah Hilir, yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap perkara tersebut.

Serta menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Lebih lanjut disampaikan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:



Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta menindak setiap laporan tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga:

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana", pinta Kasi Humas. (Yasmir)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
TV dan Tabung Gas Dicuri Saat Rumah Kosong, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Hamparan Perak
Polisi Gadungan Aniaya Pria hingga Tewas di Deli Serdang
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Residivis Narkoba Bongkar Ruko Warga
Reskrim Polres Belawan Bekuk Maling Motor
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pemuda, Sita 4 Celurit
 
Komentar
 
Berita Terbaru