"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami. Awalnya, kami meringkus MH dan IU yang merupakan pengedar dengan barang bukti 50,7 gram sabu, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta, handphone dan sepeda motor," ungkap Rafli.
Usai menangkap MH dan IU, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meringkus AF yang merupakan bandar sekaligus pemilik gudang penyimpanan narkoba.
Baca Juga:
Bandar dan pemilik gudang itu diringkus di
rumahnya Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah menangkap 2 pengedar, kami kemudian meringkus bandarnya yang juga sekaligus pemilik gudang. Dari rumah pelaku, kami menyita sabu seberat 377,1 gram, 3 timbangan elektrik, 2unit handphone, dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.4.850.000," tambah Rafli.
Dalam praktek bisnis haram itu ketiganya diketahui sudah cukup lama menjalankan bisnis narkoba, yakni dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.