Senin, 07 September 2026 WIB

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bekuk Dua Pengedar

Yasmir - Minggu, 06 September 2026 20:00 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Bekuk Dua Pengedar
Dua pengedar narkoba


Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi SIK MH CPHR, melalui Kasi Humas, AKP Sujono, Minggu (6/9/2026) mengatakan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, mengenai dugaan transaksi narkotika.


Baca Juga:


"Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan, terhadap setiap dugaan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," ujar AKP Sujono menyampaikan penegasan Kapolres.

Kasus pertama bermula dari informasi yang diterima melalui Dumas Presisi, mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bangai, Kecamatan Torgamba.


Baca Juga:


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dipimpin Kanit II Ipda Dapot Tua Simanjuntak SH MH, melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki, dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut, yang mengaku bernama RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan kanan tersangka. Di dalamnya terdapat dua plastik klip diduga berisi sabu, dengan berat 1,66 gram bruto, satu unit timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga:



Selain itu, dari kantong celana bagian belakang ditemukan satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih dan uang tunai Rp200 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kepada petugas, RH alias Roni mengakui, sabu tersebut miliknya.

Sementara itu, pengungkapan kedua, dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, di tempat hiburan di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.

Baca Juga:

Petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, di Kafe Pondok Santai Room 1, terdapat seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dengan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui berinisial SRT alias Atin, warga Dusun II Desa Sidodadi.



Baca Juga:

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir, yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan tersangka. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kolaborasi Unit Intel Kodim 0209/LB Bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Amankan Kurir 4 Kilogram Sabu
Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu
Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Las Tewas Terpanggang
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu
2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 153 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat Mengamankan Penjual Ekstasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru