Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Misteri Kematian Anak di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

Magrifatulloh - Jumat, 04 September 2026 20:00 WIB
Misteri Kematian Anak di Siabu, Kepala SMPN 3 Siabu Enggan Klarifikasi Status Satpam

MATATELINGA, Madina :Sikap tertutup Kepala SMP Negeri 3 Siabu, Sri Wahyuni, menjadi sorotan di tengah upaya jurnalis menggali informasi terkait kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Jurnalis sebelumnya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut adanya keterkaitan internal sekolah dalam pusaran kasus tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai informasi administratif yang menjadi kewenangannya, Sri Wahyuni meminta jurnalis mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:
"Untuk masalah dan penanganan sudah diserahkan ke pihak berwajib. Jadi untuk itu silakan konfirmasi langsung ke Polres Madina," tulis Sri Wahyuni saat menjawab konfirmasi jurnalis, Jumat (4/9/2026).


Karena jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan, jurnalis kemudian kembali melakukan konfirmasi dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan lanjutan.

Sedikitnya terdapat tiga hal yang dimintakan klarifikasi kepada pihak sekolah.
Pertama, mengenai kepastian apakah korban merupakan alumni SMPN 3 Siabu yang berasal dari Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu.

Kedua, mengenai status kepegawaian serta masa kerja seseorang yang disebut-sebut sebagai petugas keamanan atau satpam di lingkungan SMPN 3 Siabu.
Ketiga, klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait dugaan hubungan kekeluargaan antara petugas keamanan tersebut dengan Kepala SMPN 3 Siabu.

Baca Juga:
Ketiga pertanyaan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya verifikasi jurnalistik terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini disusun, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kepala SMPN 3 Siabu.


Sikap diam tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap rumor yang beredar. Dalam prinsip jurnalistik, pihak yang tidak memberikan klarifikasi tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh dianggap bersalah hanya karena memilih tidak memberikan keterangan.
Meski demikian, minimnya penjelasan dari pihak sekolah membuat informasi yang beredar di masyarakat belum memperoleh titik terang, khususnya terkait status administratif petugas keamanan yang disebut dalam rumor tersebut.
Jurnalis menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada pihak sekolah bukan untuk meminta pihak sekolah menentukan seseorang bersalah atau tidak secara hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Konfirmasi tersebut semata-mata ditujukan untuk memperoleh data faktual dan administratif yang berada dalam lingkup kewenangan pihak sekolah, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara akurat, objektif, dan berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang yang seluas-luasnya bagi SMPN 3 Siabu untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun hak koreksi terhadap informasi yang disajikan.

Jurnalis juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Madina AKP Try Boy Alvin Siahaan serta Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Faisal Situmorang guna memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang terverifikasi dan berimbang.(Magrifatulloh).

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gebyar PAUD, Jelita Asri Dorong Anak Berani, Kreatif dan Sportif
PKK Deli Serdang Ajarkan 7 Kebiasaan Anak Hebat di STM Hulu
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Aceh Selatan Ziarah Makam Pahlawan dan Santuni Anak Yatim
18 Tahun Kebersamaan, JAPFA Berperan Dukung Peningkatan Kualitas Gizi dan Kesehatan Anak Indonesia
Divonis 2 Tahun Penjara, Thomas WN AS Bukan Penentu Pemenang Lelang Perkara Navayo
Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase
 
Komentar
 
Berita Terbaru