"Berdasarkan laporkan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial PD saat mengendarai speeda motor," katanya.
Andy mengungkapkan, personel setelah menangkap pelaku PD kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku lalu didapati barang bukti narkoba.
"Untuk barang bukti yang disita dari rumah pelaku itu diantaranya pil ekstasi sebanyak 3.959 butir, vape getar 223 bungkus, ketamine sebanyak 773 gram," ungkapnya.
Seluruh barang bukti narkoba yang disita itu rencana akan beredar di Kota Medan.
Baca Juga:
Dia menerangkan, pelaku kepada penyidik mengakui mendapatkan barang bukti narkoba dari seseorang yang dikenalnya (lidik) lalu diperintahkan menyimpan narkoba di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya itu sudah beberapa kali dilakukannya menyimpan narkoba. Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum," pungkasnya.
Baca Juga: