Rabu, 21 Oktober 2026 WIB

Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

Putra - Jumat, 28 Agustus 2026 17:00 WIB
Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri
Giat coaching klinik.

Dalam pemaparannya, Ariq menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan PPID di lingkungan sekolah menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi pendidikan yang cepat, tepat, dan mudah diperoleh.

"Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik," jelas Ariq.

Baca Juga:

Ia menambahkan, pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri akan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta meminimalisasi potensi sengketa informasi di sektor pendidikan.

Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.

 
Berita Terbaru