Rabu, 30 September 2026 WIB

Rumah Dirubuhkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT. Padasa

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 13:37 WIB
Rumah Dirubuhkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT. Padasa
Tim kuasa hukum buat pengaduàn ke Poldasu

"Hari ini kita sudah mendampingi klien kita, Pak Rizal Efendi, yang melakukan pelaporan penyerobotan sekaligus pengerusakan. Pak Rizal adalah korban yang memiliki objek tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah terbit tahun 2000 atas nama korban," ujar Herdin Lase.

Menurut Herdin, pihaknya berharap penyidik Polda Sumut dan Polres Asahan benar-benar menangani laporan tersebut secara profesional hingga tuntas. Tim kuasa hukum, katanya, akan mengawal proses hukum kedua laporan tersebut.

"Kita berharap kepada tim penyidik agar benar-benar profesional menangani perkara ini sampai tuntas. Kita juga akan tetap mengawal proses laporan yang disampaikan di Polda Sumut sekaligus di Polres Asahan," katanya.

Baca Juga:

Herdin mengatakan, dalam peristiwa yang dilaporkan ke Polda Sumut, rumah semi permanen milik Rizal disebut dirubuhkan menggunakan alat berat jenis excavator.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Rizal dan tanpa adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.

"Perusahaan menyuruh atau memerintahkan excavator sekaligus karyawan perusahaan untuk menghancurkan dan merobohkan tanpa izin dari korban, tanpa adanya putusan pengadilan negeri. Pihak perusahaan berani melakukan eksekusi secara sepihak," kata Herdin.

Laporan Rizal terhadap PT. Padasa Enam Utama tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan Nomor : STTLP/B/1156/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:

Dalam laporan tersebut, Rizal mempersoalkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin dan perusakan rumah.

Ia menyebut rumah semi permanen miliknya roboh setelah dibongkar menggunakan excavator.
Rizal mengaku memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut berupa Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Tanah Nomor 224 yang terbit pada 29 Februari 2000.

Sementara itu, menurut Rizal, PT. Padasa Enam Utama mengklaim lahan tersebut sebagai milik perusahaan.

Rizal mengatakan persoalan penguasaan lahan itu telah berlangsung sejak 2021. Ia menyebut sejumlah lahan masyarakat di lokasi tersebut diklaim PT. Padasa Enam Utama.

Baca Juga:

Pada sekitar Maret 2026, Rizal mengaku mulai membangun gubuk kecil di lahan yang diklaimnya setelah tanaman sawit di lokasi mulai berbuah. Bangunan tersebut kemudian berkembang menjadi rumah semi permanen.

"Rumah semi permanen itu berdiri sekitar empat bulan. Kemudian pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, pihak perusahaan datang dan merobohkan rumah di kebun sawit saya," kata Rizal.

Rizal juga mengaku mengalami penganiayaan secara bersama - sama ketika berupaya menghalangi alat berat yang hendak merobohkan rumahnya.

Baca Juga:

 
Berita Terbaru