Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

Putra - Senin, 10 Agustus 2026 16:40 WIB
Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi
Para pelaku yang dibekuk.

"Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.

Baca Juga:
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67). Dari kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000. Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.

Sementara itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah Rp2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lapas Gorontalo Canangkan Green House, Dorong Kemandirian Warga Binaan Melalui Pertanian Modern
Caroline Nababan, Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Terima Putusan PTDH
Tampil di PRSU 2026, Melayu Night Kumpulan Kebudayaan Kerajaan Pulau Penang bertajuk Penang Maharaja
Beli Tiket Kereta Api di PRSU 2026, Ada Potongan Harga dan Hadiah Roda Keberuntungan
Dukung UMKM Naik Kelas, Koperasi jadi Pilar Penting dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru