"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Merdeka, Kota Tebingtinggi. Saat itu
pelaku meminjam sepeda
motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang.
Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.Merasa dirugikan sebesar Rp 9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan
Baca Juga: