Kamis, 06 Agustus 2026 WIB

5 Bulan Berkeliaran Usai Gelapkan Sepeda Motor, Ternyata Jualan Es Campur

Agus Sabono - Kamis, 06 Agustus 2026 07:00 WIB
5 Bulan Berkeliaran Usai Gelapkan Sepeda Motor, Ternyata Jualan Es  Campur
pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor saat berada di Mako Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.(mtc/istimewa)

MATATELINGA, T.Tinggi :Modus minjam sepeda motor teman tujuan gadaikan Handpone, malah kereta kawan sendiri yang di gelapkan dan nggak di kembalikan sampai 5 bulan lamanya.

Selama 5 bulan dalam pencarian, akhirnya Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (37), yang merupakan warga Perbaungan saat sedang berjualan es campur.

Di mana prlaku telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik warga Kota Tebingtinggi.

Baca Juga:
Pelaku diamankan pada Selasa sore (4/8/2026) di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (05/08/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah kepolisian mengetahui keberadaan pelaku di Perbaungan.

Bermodalkan informasi tersebut, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Baca Juga:

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026 malam di lapangan Merdeka, Kota Tebingtinggi. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban, Honda Vario 125 dengan alasan hendak menggadaikan handphone untuk membayar utang.

Korban yang mempercayai pelaku kemudian menyerahkan kendaraannya, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan.Merasa dirugikan sebesar Rp 9,5 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku saat berjualan es campur di Perbaungan.Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tiga Anggota Geng Motor di Marelan Pasar 9
Pasca Dua Terdakwa Kabur, PN Tapaktuan Perkuat Ruang Tahanan dengan CCTV dan Jeruji Besi
Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Modus Proyek Fiktif
Maling Motor Bersembunyi di Kuburan Halat Ditangkap Polsek Medan Area
MG ZS Hybrid+ Meluncur di GIIAS 2026, Harga Spesial Dibanderol Mulai Rp 299 Juta
GIIAS 2026 Jadi Ajang Debut Honda Super-ONE, Evolusi Terbaru DNA Mobil Listrik
 
Komentar
 
Berita Terbaru