Proyek phisik yang bersumber dari APBD (DIPA) Deli Serdang ini di duga melibatkan Kepala Dusun Desa Jati Kesuma atas perintah Kepala Desa (H), tindakan ini memicu protes warga karena di nilai mencederai rasa keadilan. Dimana warga banyak yang menganggur dan kesulitan mencari pekerjaan, inisial (K) umur 60 Tahun saat di temui mengungkapkan kekesalan atas kebijakan yang di ambil Kepala Desa Jati Kesuma dan tindakan Kepala Desa dan Kepala Dusun yang tidak paham akan tupoksinya (Tugas Pokok Dan Pungsi) di dalam struktur Pemerintahan Desa. " Seharusnya seorang Kepala Dusun tugasnya Kor
dinasi, mengawasi, dan menggerakkan warga bukan malah turun tangan sendiri jadi pekerja harian atau buruh dengan alasan mencari tambahan, sedang mereka sudah di gaji setiap bulan dari dana APBD( Anggaran Dana Desa),dengan nada kesal, Rabu , 29-7-2026, pukul 12,00 Wib, dan warga menduga bahwa rangkap jabatan berpotensi penghasilan ganda, di satu sisi Kepala Dusun sudah menerima Siltap ( Penghasilan Tetap ) di sisi lain Kepala Dusun juga menerima Honor APBD (Daftar Isian Pelaksanaan
Proyek) penge
coran
jalan GG Sepakat di nilai sudah melanggar aturan dan batasan etika, merujuk pada substansi hukum UU NO 6 TAHUN 2014, tentang Desa, Dan UU NO 3 TAHUN 2024 tentang Desa,
Warga berharap pihak Kecamatan dan Inspektorat serta instansi terkait segera melakukan tindakan atau pemeriksaan apakah ada penyelewengan anggaran dan konflik kepentingan.
S. S. S.
Baca Juga: