Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate

Putra - Minggu, 26 Juli 2026 19:24 WIB
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Vape Mengandung Etomidate
Dua pelaku dan BB

MATATELINGA, Tj.balai :Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial CS (31) dan HYS (29) diringkus polisi karena kedapatan memperjualbelikan cairan (cartridge) vape yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi. bersama Kanit I IPDA Firman Simangunsong, S.H.beserta Tim Opsnal ini terjadi pada Rabu, (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 buah cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, dibungkus plastik kuning dengan merk Pineapple, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di lantai di hadapan para tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Mereka memperoleh cartridge vape tersebut dari seorang pria berinisial "I" yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga beli Rp1.500.000 per cartridge. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lagi Menunggu Pembeli, Penjual Tebakan Angka Di Lapo Tuak Diringkus Polisi
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu Di Perumahan DL Sitorus
Pelaku Curat berada Di Bengkel Tampal Ban, Polisi Tinggal Menciduknya
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Janji Sikat Habis Jaringan Scammer Hingga Aktor Intelektual
Sempat Pemicu Amuk Massa dan Digeruduk Warga, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tanjungbalai Jadi Tersangka
Antisipasi Balap Liar dan Begal, Satlantas Polres Simalungun Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum P. Siantar-Perdagangan
 
Komentar
 
Berita Terbaru