Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan M.T. Haryono Lk. I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung
balai. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 5 buah cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, dibungkus plastik kuning dengan merk Pineapple, 1 unit HP warna biru yang ditemukan di lantai di hadapan para tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Mereka memperoleh cartridge vape tersebut dari seorang pria berinisial "I" yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga beli Rp1.500.000 per cartridge. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp1.600.000 per cartridge.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tanjung
balai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).