Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak Perusahaan

Redaksi - Senin, 29 Juni 2026 10:16 WIB
Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK  Sepihak Perusahaan

MATATELINGA, Medan :Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap 7 pekerja PT TPL dalam agenda perundingan Tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker SU) pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 14.00.
Sebelumnya di 8 Juni 2026, telah dilakukan Pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum 7 pekerja PT TPL dengan perwakilan PT TPL yang diwakili Hotman Sibuea dari Divisi HRD. PertemuanBipartit ini tidak menghasilkan titik temu.Langkah ini diambil menyusul tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar UU terkait Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Republik Indonesia.

Dalam proses pendampingan di Disnaker SU, Tim Kuasa Hukum membeberkan 5 poin krusial dan kejanggalan fatal yang dilakukan oleh manajemen PT TPL, antara lain:1. Teror Administrasi: Surat PHK Diberikan Berulang-ulang Pihak kuasa hukum mengungkap adanya tindakan tidak wajar dari manajemen perusahaan yang mengirimkan surat PHK secaraberulang-ulang kepada para eks pekerja. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis agar para pekerja menyerah dan menerima keputusan tersebut tanpa perlawanan.
2. Dugaan Kuat Cacat Prosedur dan PHK Sepihak Proses PHK yang menimpa 7 staf ini diduga kuat menabrak aturan formal yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.Perusahaan mengeksekusi PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan perundingan bipartit yangsah, jujur, dan adil.
3. Bantahan Atas Hoaks: Narasi "Seluruh Pekerja Menerima PHK" Adalah Kebohongan Publik Kuasa hukum membantah keras isu atau pemberitaan bohong (hoaks) melalui surat instansitenaga kerja yang beredar, yang mengklaim bahwa seluruh eks pekerja telah menerima keputusan PHK tersebut dengan baik dan tanpa keberatan. Fakta di lapangan justru sebaliknya;
7 pekerja dengan tegas menolak dan melawan karena hak-hak mereka telah dizalimi.
4. Alasan PHK yang Tidak Transparan Hingga bergulirnya perselisihan ke Disnaker SU, manajemen PT TPL dianggap tidak pernah transparan dan tidak mampu memberikan alasan atau dasar objektif yang melandasi keputusan PHK tersebut. Keputusan terkesan diambil secaratebang pilih dan dipaksakan.
5. Hak Pasca-PHK Tidak Sesuai Undang-Undang Tidak hanya caranya yang cacat hukum, nilai kompensasi atau pemenuhan hak-hak normatif pasca-PHK yang disodorkan oleh perusahaan juga ditemukan jauh dari ketentuan atau formula yang telah digariskan oleh undang-undang atau regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Kehadiran kami di Disnaker Sumatera Utara adalah untuk menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan. PT TPL adalah perusahaan terbuka (Tbk), sangat memalukan jika dalam memperlakukan pekerjanya mereka menggunakan cara-cara yang diduga kuat melanggarhukum, menyebar hoaks, dan memotong hak normatif pekerja. Kami akan mengawal proses Tripartit ini dengan tegas demi keadilan klien kami," ujar Ronald Christian, S.H., selaku salah satutim Kuasa Hukum pekerja PT TPL Tbk saat Tripartit lalu.
Melalui perundingan Tripartit di Disnaker SU ini, pihak kuasa hukum mendesak pemerintah melalui pengawas ketenagakerjaan untuk bertindak objektif dan memberikan sanksi tegaskepada PT TPL jika terbukti melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan secara beruntun.Bila dalam tripartit ini yang dihadiri pihak karyawan, perusahaan dan Disnaker SU, namun tidak mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kabarnya, "Pecatan TNI Edarkan Narkoba Polisi Datang"
Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan
Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat
Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik  Diharapkan Dipecat
Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi
2.000 Buruh Peringati May Day 2026 di Sumut, Pemprov Dorong Dialog dan Perlindungan Pekerja Rentan
 
Komentar
 
Berita Terbaru