Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK Sepihak Perusahaan

Redaksi - Senin, 29 Juni 2026 10:16 WIB
Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK  Sepihak Perusahaan

MATATELINGA, Medan :Konflik ketenagakerjaan antara mantan karyawan dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap 7 pekerja PT TPL dalam agenda perundingan Tripartit yang digelar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker SU) pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 14.00.
Sebelumnya di 8 Juni 2026, telah dilakukan Pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum 7 pekerja PT TPL dengan perwakilan PT TPL yang diwakili Hotman Sibuea dari Divisi HRD. PertemuanBipartit ini tidak menghasilkan titik temu.Langkah ini diambil menyusul tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar UU terkait Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja Republik Indonesia.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kabarnya, "Pecatan TNI Edarkan Narkoba Polisi Datang"
Polsek Medan Labuhan Bersama Forkopimca Mediasi Perdamaian Dua OKP di Kelurahan Besar dan Tangkahan
Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat
Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik  Diharapkan Dipecat
Damai Tanpa Sidang! Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Lewat Diversi
2.000 Buruh Peringati May Day 2026 di Sumut, Pemprov Dorong Dialog dan Perlindungan Pekerja Rentan
 
Komentar
 
Berita Terbaru