Barang sitaan yang di
musnahkan merupakan hasil razia rutin yang dilaksanakan oleh petugas terhadap kamar hunian warga binaan.
Barang barang yang di
musnahkan antara lain berupa handphone, charger, kabel, benda tajam rakitan, serta barang-barang lain yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Edy Junaidi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan rutan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin dan berkelanjutan guna mencegah masuknya barang barang terlarang.
Baca Juga:
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan
Rutan yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang. Razia akan terus kami lakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,ujarnya.
Selain sebagai bentuk penegakan aturan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di dalam Rutan.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang sitaan ini,
Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta mendukung proses pembinaan warga rutan.
Baca Juga: