Senin, 06 Juli 2026 WIB

3 WNA Korea Dideportasi

Rompas - Kamis, 05 Maret 2026 07:30 WIB
3 WNA Korea Dideportasi
Ketiga wna foto bersama petugas. Kakantor Imigrasi.
Ketiga Orang asing yang dideportasi tersebut masing masing inisial SK, GC, dan LNY, berkewarganegaraan Korea Selatan, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 tujuan Korea Selatan.

Diketahui bahwa yang bersangkutan tinggal di Wilayah Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor dengan sponsor PT. BPI, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Belawan orang asing tersebut patut diduga melanggar ketentuan keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud pemberian izin tinggalnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, terkait kegiatan investasi PT. BPI yang menjadi sponsor ketiga warga negara Korea Selatan tersebut dan berdasarkan hasil Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, diketahui bahwa PT. BPI tersebut realisasinya nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Baca Juga:
Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,tegas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara.

Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Belawan memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terhadap ketiga WNA tersebut telah dimasukkan kedalam daftar pencegahan dan penangkalan sebagai langkah preventif agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 04 Maret 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah melakukan 5 (lima) tindakan deportasi terhadap orang asing.

Baca Juga:
Dengan langkah ini, Imigrasi Belawan terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban orang asing di wilayah Indonesia.***


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas
Sosok WNA China Liu Xiaodong Dalang Tambang Ilegal Kalbar, Saksi: Dia Berkhianat
Operasi Gabungan Tiga Pilar Membuahkan Hasil, Satu Orang Terduga Bandar Pil Ekstasi Diciduk
Imigrasi Belawan Gelar Bakti Sosial di Persulukan Serambi Babussalam Simalungun
Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar di Bulan Ramadan, Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif
 
Komentar
 
Berita Terbaru