Senin, 06 Juli 2026 WIB

3 WNA Korea Dideportasi

Rompas - Kamis, 05 Maret 2026 07:30 WIB
3 WNA Korea Dideportasi
Ketiga wna foto bersama petugas. Kakantor Imigrasi.

MATATELINGA, Belawan :Untuk yang kesekian kalinya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi warga asing yang menyalahi peraturan,Selasa (04/03/2026.)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi terhadap tiga orang warga negara asing asal Korea Selatan.


Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas
Sosok WNA China Liu Xiaodong Dalang Tambang Ilegal Kalbar, Saksi: Dia Berkhianat
Operasi Gabungan Tiga Pilar Membuahkan Hasil, Satu Orang Terduga Bandar Pil Ekstasi Diciduk
Imigrasi Belawan Gelar Bakti Sosial di Persulukan Serambi Babussalam Simalungun
Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang
Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar di Bulan Ramadan, Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif
 
Komentar
 
Berita Terbaru