Sabtu, 25 April 2026 WIB

Sosok WNA China Liu Xiaodong Dalang Tambang Ilegal Kalbar, Saksi: Dia Berkhianat

Fahrizal - Rabu, 04 Maret 2026 01:05 WIB
Sosok WNA China Liu Xiaodong Dalang Tambang Ilegal Kalbar, Saksi: Dia Berkhianat
Warga Negara Asing (WNA) asal China Liu Xiaodong kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (4/3/2024)

MATATELINGA, KETAPANG: Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar persidangan Warga Negara Asing (WNA) asal China Liu Xiaodong yang didakwa melakukan pencurian sekaligus otak pelaku penguasaan tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Sultan Rafli Mandiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, termasuk saksi kunci Muhamad Pamar Lubis mantan Direktur PT SRM dengan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno di Ketapang, Selasa (3/3/2026).

Di samping Pamar Lubis, persidangan juga mendengarkan kesaksian dari Rani sebagai administrasi keuangan PT SRM, pihak Imigrasi, serta tiga tenaga kerja asing (TKA) saksi Li De Cai, Li Yong Ming dan Gan Xiao Song.

Dalam kesaksiannya Pamar menyebut bahwa Liu Xiaodong yang menjadi terdakwa sebagai dalang penguasaan pabrik SRM secara tidak sah lalu melakukan kegiatan penambangan emas secara ilegal di lokasi IUP SRM di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Baca Juga:
"Pabrik dikuasai karena orang sudah kosong, lalu police line dibuka paksa. Kemudian pabrik dijalankan untuk memproduksi emas," kata Pamar.

Sebelum merebut paksa lokasi pabrik, terdakwa terlebih dahulu mengusir karyawan PT SRM dengan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman pembunuhan terhadap pekerja asing dan tenaga kerja lokal. Terdakwa juga melakukan penyanderaan terhadap mereka 26 Juli 2023.

"Jadi ada operasi produksi?" tanya jaksa Nafathony Batistuta.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Otak Pelaku Tambang Ilegal Ketapang, WNA China Ancam Bunuh Saksi Sebelum Bersidang
DPP PURBAYA Indonesia Tetapkan Pengurus DPW Provinsi Kalbar Masa Bakti 2025-2030
WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
Diancam Hukuman Lebih 20 Tahun Penjara, WNA China Dapat 'Hak Istimewa' Tahanan Rumah
Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun
WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang
 
Komentar
 
Berita Terbaru