"Iya memproduksi emas. Pengadaan dinamit ke dalam tunnel lalu menggiling batuan ore sampai menjadi emas," jawab Pamar.
Ia menuding terdakwa dan komplotannya sebagai pelaku yang mencuri dinamit dengan terlebih dulu merusak pintu lalu mematahkan gembok gudang bahan peledak.
Menurut Pamar Lubis dinamit dibeli dari PT Pindad dengan total pengadaan 50 sampai 60 ton lengkap dengan detonatornya.
Bahan peledak itu, menurut Pamar Lubis, memiliki izin dari Mabes Polri dan disimpan di tiga gudang khusus di lokasi tambang. Kunci gudang dipegang pihak kepolisian dan Kepala Teknik Tambang. Sejak dibeli pada 2022, bahan peledak tersebut belum pernah digunakan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) keluar dari Kementerian ESDM .
Namun, ia mengaku mendapat laporan bahwa pintu gudang dirusak dan seluruh isi di dalamnya hilang. Informasi itu, menurutnya, diterima dari Kepala Teknik Tambang (KTT) yang menjadi perwakilan perusahaan di lapangan.
Selain dinamit dan detonator, Pamar Lubis juga menyebut penggunaan listrik tanpa hak saat lokasi dikuasai. Ia mengaku mengetahui lonjakan pemakaian listrik dari pihak PLN UP3 Ketapang yang menghubunginya langsung.
Di hadapan majelis hakim, Pamar Lubis menyatakan dirinya menjabat Direktur PT SRM dengan jabatan sejak perusahaan berdiri pada 2012 hingga sekitar empat atau lima bulan lalu.
"Saya direktur sejak awal berdiri. Waktu itu saya mengurus perizinan, termasuk izin dinamit dan urusan ke pemerintahan," ujarnya.