Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Orang Pengedar Narkoba yang Menyebar di Kota Binjai Berhasil Diringkus Polisi

Syamsir - Jumat, 27 Februari 2026 14:30 WIB
Orang Pengedar Narkoba yang Menyebar di Kota Binjai Berhasil Diringkus Polisi
Bb narkoba

4. Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap LA (23), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai Barat pada, Rabu (18/2) pukul 21.30 WIB.

5. Jalan Musholla Gang Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap YHA (27) warga Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat bersama AS (22), warga Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada Jumat, (20/2) pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:
6. Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, petugas menangkap P (46), warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu (21/2) pukul 00.15 WIB.

7. Jalan T. Imam Bonjol, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap IRH (54), warga Jalan T. Imam Bonjol, pada Sabtu (21/2) pukul 21.00 WIB.

8. Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, tim menangkap IR (49), warga Jalan Soekarno-Hatta Km.18, Binjai Timur, pada Sabtu (21/2) pukul 02.30 WIB.

9. Jalan Soekarno-Hatta KM. 18, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, petugas menangkap MCG (21), warga bersama NP (22), swasta, keduanya tinggal di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada, Senin (24/2) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:
"Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Binjai kepada wartawan saat di pertanyakan kebenaran penangkapan tersebut Jumat (27/02/26).

"Hasil penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap sebelas orang pria yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres Binjai," ungkapnya.

Dari kesebelas pelaku dengan sembilan TKP, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa : sabu-sabu 12,8 gram, 1 butir ekstasi, uang tunai Rp. 293.000, HP 5 unit serta 2 unit sepeda motor.

"Terhadap kesebelas pelaku sebelas pelaku ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Akp Ismail Pane, melalui AKP Junaidi.

Baca Juga:
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana,, melalui kasi humas Akp Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba, dimana saat ini umat Islam sedang menjalan ibadah puasa.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polresta Deli Serdang Tangkap 33,8 Kg Sabu, Ganja 40,2 Kg dan 510 Pil Ekstasi
Kapolres Labuhanbatu Raih Penghargaan dari Kapolda Sumut atas Respons Cepat Layanan 110
Serius Berantas Narkoba! Polres Simalungun Gelar Binlihprof, Kapolres Pimpin Langsung Pembinaan Profesi Personel
Kapolda Sumut  beri penghargaan kepada Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu atas Inovasi Ambulance Gratis
Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi
Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi!
 
Komentar
 
Berita Terbaru