Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
"Pemusnahan ini adalah bukti transparansi dan komitmen kami bahwa setiap barang bukti yang disita tidak akan disalahgunakan. Ini juga pesan tegas kepada para pelaku bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika," ujar Kapolda.
Baca Juga:
Ia menambahkan, secara keseluruhan pada periode yang sama, Ditres
narkoba dan jajaran berhasil mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Dari total pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan
narkoba.
Menurut Kapolda, langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi momentum penguatan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama memerangi
narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perang terhadap narkotika adalah perjuangan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.
Polda Sumut memastikan, upaya penindakan dan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan secara berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap di wilayah tersebut.
Baca Juga: