Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Jual Sabu Saat Ramadhan, Goll..!!!

Rompas - Senin, 23 Februari 2026 06:00 WIB
Jual Sabu Saat Ramadhan, Goll..!!!
Tersangka.

MATATELINGA, Belawan :Seharusnya TS di Bulan Ramadhan ini menjual takjil, amun ia malah menjual sabu. Akibatnya dibekuk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

TS ditangkap pada Sabtu (21/02/2026) dikawasan Jalan Rawe 6 Kelurahan Tangka Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan saat menunggu pembeli.

Dari tersangka TS, petugas menyita barang bukti berupa sabu sabu sebanyak han terhadap seorang pria berinisial TS (47) pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca Juga:

Dari tersangka petugas menyita barang bukti sabu sabu sebanyak 8 paket,1 klip plastik kosong,1 klip plastik kecil bekas sabu sabu,1 pipet ujungnya runcing dan uang tunai.

Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK. MH. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim kemudian melakukan penangkapan di lokasi,jelas AKP AR. Riza.

Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu,jelasnya.

Baca Juga:

Saat ini tersangka TS telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus.***

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Pematangsianu021bar Berhasil Ungkap Pemilik Ganja 15, 50 Gram
Residivis Narkoba Kambuh Lagi
Transaksi Narkoba di Penginapan Terendus Polisi
Spesialis Curanmor Gol
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading
Pria Hanyut Tewas di Sungai Belawan
 
Komentar
 
Berita Terbaru