Sabtu, 26 September 2026 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh

Redaksi - Sabtu, 21 Februari 2026 20:17 WIB
Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
Mtc/ist
Dua tersangja dsn bang bukti 21 narkoba jenis sabu yang disita Satuan Unit Narkoba Polres Deliserdang

MATATELINGA,Deliaerdang:Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria pemilik 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (22/2/2206) malam menjelaskan, 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram (21 kg) itu disita dari dua tersangka, yakni Rahmad alias Rahmad (29) warga Desa Garot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh dan

Baca Juga:

Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, kota Medan.

"Kedua tersangka ditangkap di Jalan lintas Medan-Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Kata Fery, keberhasilan itu bermula pada Minggu (8/2/2026) malam, ketika timnya berada di Pajak Baru Belawan mendapat informasi akan ada narkoba jenis sabu dari Aceh masuk ke Belawan akan dikirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam Deli Serdang.

Atas informasi berharga tersebut, pada Senin (9/2/2026), Kompol Fery Kusnadi memimpin langsung penindakan itu memantau aktivitas kedua tersangka di Pajak Baru Belawan.

"Sekitar jam 21.00 WIB, terduga R keluar dengan menaiki ojek online menuju Jalan SM Raja, berhenti ke loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan," urainya.

Baca Juga:

Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026), sekitar 06.00 WIB, tim melihat kedua tersangka menaiki ojek online ke arah jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di dekat SPBU dengan membawa 1 tas ransel dan 1 tas koper.

"Kita lakukan penyergapan ketika kedua terduga pelaku berada di pinggir Jalan Medan-Lubuk Pakam," terang Kompol Fery Kusnadi.

Polisi turut mengamankan 1 tas ransel berisikan 10 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 koper pakaian pink juga terdapat 10 bungkus plastik teh cina hijau dengan berat total keseluruhan bruto sekitar 21.142 gram dan 2 handphone (HP) android.

"Hasil interogasi awal narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta," sebutnya.

Hingga kemarin, tambah Kompol Fery Kusnadi, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MR, yang kini dalam pengejaran.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Terpidana Mati Lapas Tanjung Gusta Medan, Menggunakan Pasutri Bawa Narkoba 10 Kg
Bandar Narkoba ditembak mati, Memiliki Jaringan di Lapas Tanjung Gusta Medan
Jaringan Narkoba Tewas di tembak Petugas BNN Pusat
Deninteldam I/BB Ringkus Tiga Jaringan Narkoba di Kota Medan
Buwas Lantik Gubsu Erry Sebagai Pembina Satgas P4GN Sumut
Dua Jaringan Narkoba dikendalikan dari LP Tanjung Gusta ditangkap
 
Komentar
 
Berita Terbaru