"Sekitar jam 21.00 WIB, terduga R keluar dengan menaiki ojek online menuju Jalan SM Raja, berhenti ke loket seputaran Amplas, selanjutnya kembali lagi menuju Pajak Baru Belawan," urainya.
Baca Juga:
Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026), sekitar 06.00 WIB, tim melihat kedua tersangka menaiki ojek online ke arah jalan Medan - Lubuk Pakam dan berhenti di dekat SPBU dengan membawa 1 tas ransel dan 1 tas koper.
"Kita lakukan penyergapan ketika kedua terduga pelaku berada di pinggir Jalan Medan-Lubuk Pakam," terang Kompol Fery Kusnadi.
Polisi turut mengamankan 1 tas ransel berisikan 10 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, 1 koper pakaian pink juga terdapat 10 bungkus plastik teh cina hijau dengan berat total keseluruhan bruto sekitar 21.142 gram dan 2 handphone (HP) android.
"Hasil interogasi awal narkotika jenis sabu tersebut akan di kirimkan ke Jakarta," sebutnya.
Hingga kemarin, tambah Kompol Fery Kusnadi, pihaknya masih mengembangkan kasus itu. Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MR, yang kini dalam pengejaran.