MATATELINGA,Deliaerdang:Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria pemilik 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Fery Kusnadi, Sabtu (22/2/2206) malam menjelaskan, 20 bungkus sabu dengan berat 21.142 gram (21 kg) itu disita dari dua tersangka, yakni Rahmad alias Rahmad (29) warga Desa Garot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Aceh dan
Baca Juga:
Zulfikar alias Fikar (34), warga Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan, kota Medan.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan lintas Medan-Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Kata Fery, keberhasilan itu bermula pada Minggu (8/2/2026) malam, ketika timnya berada di Pajak Baru Belawan mendapat informasi akan ada narkoba jenis sabu dari Aceh masuk ke Belawan akan dikirim ke Jakarta melalui kota Lubuk Pakam Deli Serdang.
Atas informasi berharga tersebut, pada Senin (9/2/2026), Kompol Fery Kusnadi memimpin langsung penindakan itu memantau aktivitas kedua tersangka di Pajak Baru Belawan.