MATATELINGA, Tebingtinggi: Duaorang remaja, masing-masing berinisial RAS (16) dan RP (18), bakalan berlebaran di dalam penjara. Utu setelah keduanya kedapatan menyembunyikan satu uint sepeda motor hasil pencurian yang berhasil mereka lakukan.
Baca Juga:
Pencurian satu unit sepeda motor tersebut mereka lakukan di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, pada Jumat dinihari (13/02/2026) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Rabu malam (18/02/2026).
"Korban, bernama Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, saat itu memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang," terang Kasat Reskrim .
Atas kejadian tersebut, korban pangsung melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Tebingtinggi.
Guna menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV. Petugas kemudian mengamankan kedua orang pelaku saat berada disebuah rumah.
Baca Juga:
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan disebuah rumah kosong.
Selanjutnya keduapelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.