Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 07:45 WIB
Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Dalam gugatannya, Penggugat mengklaim bahwa Tergugat Lestina Barus telah menggunakan Jasa Advokat / Pengacara dari Penggugat untuk mengurus permasalahan penggugat yang diduga mengalami penipuan Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dan penggunaan Jasa Advokat ini diikat dalam Perjanjian Jasa Advokat yang ditandatangani dan disepakati kedua belah pihak. Namun, tergugat tidak beritikad baik memberikan sisa hak/honor advokat dari penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) bahkan tegugat secara diam-diam mengganti pengacara baru tanpa sepengetahuan penggugat, kata Marudut.

"Padahal Penggugat sudah bekerja maksimal, hingga yang awalnya perkara ini mandek dikarenakan tergugat salah melaporkan wilayah hukum / locus di Polda Sumut dan Pomdam I/BB, lalu setelah tergugat menggunakan jasa pengacara dari penggugat, penggugat bekerja maksimal mengirimkan surat ke instansi terkait, hingga perkara dilimpahkan ke Pomdam Diponegoro dan Polda Jawa Tengah, dalam hal ini Penggugat juga sudah berkordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baik melalui surat dan komunikasi Whatsapp pada saat bekerja memberikan jasa / bantuan hukum kepada tergugat, tetapi tergugat selaku korban/pelapor tidak kooperatif menghadiri panggilan Pomdam Diponegoro yang dikirimkan oleh pihak penyidik Dansatlakidik Kapten Cpm (K) Daniek Martian H, S.H, lanjut Marudut.

"Bahkan menurut Penggugat Pihak Pomdam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah telah bekerja dengan baik dan responsif terkait pengaduan/laporan dari masyarakat yang mencari keadilan yang mengalami dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun tergugat yang tidak kooperatif", kata Marudut.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 398
 
Komentar
 
Berita Terbaru