Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 07:45 WIB
Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Dengan Amar putusan mengadili:

* Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/ NO) ;

* Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 490.800, 00 (empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru