Perkara ini bukan sekadar permasalahan wanprestasi melainkan mengenai bagaimana klien menghargai profesi pengacara (officium nobile), sehingga Ketika proses pengambilan keputusan hukum berlarut-larut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pihak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Apalagi, perkara ini mempertemukan aspek emosional, sosial, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Ketika lembaga peradilan tak mampu menjaga konsistensi dan ketegasan, maka ruang spekulasi akan terus membesar. Penundaan putusan sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara ini telah menciptakan preseden yang buruk. PN Medan kini berada pada titik krusial. Putusan yang yang telah dibacakan ini bukan akan mengakhiri sengketa antara pengacara dan klien, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jasa pengacara/advokat dan ujian publik atas integritas pengadilan, Tutup Marudut.
rel