Tidak Hanya Sekadar ACTION!, Karena Mereka Memang Ingin Menjadi Agent of Change Bagi Banyak Orang
Dari dulu, sekarang, dan hingga nanti, tujuan Asuransi Astra selalu sama, yaitu memberikan ketenangan bagi siapa saja yang membutuhkan perli
Ekonomi
MATATELINGA, Medan:Ditengah hiruk-pikuk kota Medan, sebuah kisah atas tidak beritikad baiknya klien bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara perdata nomor 666/Pdt.G/2025/PN Mdn yang melibatkan Paul J J Tambunan sebagai penggugat dengan Lestina Barus sebagai tergugat, kembali mengalami penundaan putusan untuk Keempat kalinya pada, Jumat (30/01/2026).
Awalnya, putusan dijadwalkan pada 07 Januari 2026, namun bergeser ke 21 Januari 2026, lalu kembali ditunda ke 28 Januari 2026, dan dijadwalkan ulang pada hari ini Jumat, 30 Januari 2026 pada Pukul 14.00 WIB, bahwa Penundaan berulang tanpa penjelasan substantif ini menimbulkan dugaan serius terkait independensi majelis hakim, serta mengundang sorotan tajam dari publik dan praktisi hukum.
Baca Juga:
"Putusan sudah ditunda hampir satu bulan sejak jadwal awal," ujar Marudut H Gultom, SH. kuasa hukum dari pihak penggugat.
Dalam gugatannya, Penggugat mengklaim bahwa Tergugat Lestina Barus telah menggunakan Jasa Advokat / Pengacara dari Penggugat untuk mengurus permasalahan penggugat yang diduga mengalami penipuan Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) dan penggunaan Jasa Advokat ini diikat dalam Perjanjian Jasa Advokat yang ditandatangani dan disepakati kedua belah pihak. Namun, tergugat tidak beritikad baik memberikan sisa hak/honor advokat dari penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) bahkan tegugat secara diam-diam mengganti pengacara baru tanpa sepengetahuan penggugat, kata Marudut.
"Padahal Penggugat sudah bekerja maksimal, hingga yang awalnya perkara ini mandek dikarenakan tergugat salah melaporkan wilayah hukum / locus di Polda Sumut dan Pomdam I/BB, lalu setelah tergugat menggunakan jasa pengacara dari penggugat, penggugat bekerja maksimal mengirimkan surat ke instansi terkait, hingga perkara dilimpahkan ke Pomdam Diponegoro dan Polda Jawa Tengah, dalam hal ini Penggugat juga sudah berkordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baik melalui surat dan komunikasi Whatsapp pada saat bekerja memberikan jasa / bantuan hukum kepada tergugat, tetapi tergugat selaku korban/pelapor tidak kooperatif menghadiri panggilan Pomdam Diponegoro yang dikirimkan oleh pihak penyidik Dansatlakidik Kapten Cpm (K) Daniek Martian H, S.H, lanjut Marudut.
"Bahkan menurut Penggugat Pihak Pomdam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah telah bekerja dengan baik dan responsif terkait pengaduan/laporan dari masyarakat yang mencari keadilan yang mengalami dugaan tindak Pidana yang dilakukan oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), namun tergugat yang tidak kooperatif", kata Marudut.
Selanjutnya tergugat tiba-tiba mengganti pengacara dengan pengacara lain, tentu hal ini menunjukkan itikad tidak baik dan wujud wanprestasi yang dilakukan tergugat, karena hal ini telah diatur undang-undang yaitu honorarium atau honor advokat diatur dalamPasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal ini menegaskan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan, dengan besaran yang disepakati secara wajar bersama klien, kata Marudut.
Dengan ditundanya pembacaan putusan ini sampai 3 (tiga) kali, Kredibilitas proses peradilan semakin diragukan apakah ada dugaan adanya intervensi eksternal dalam proses hukum atau adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) antara pihak-pihak yang ada didalam perkara ini, lalu Putusan yang dikeluarkan sekitar Pukul 18.00 WIB tadi padahal di Aplikasi Ecourt harusnya tertera Pukul 14.00 WIB
Dengan Amar putusan mengadili:
* Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard/ NO) ;
* Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 490.800, 00 (empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah).
"Menurut Marudut putusan ini tidak memberikan keadilan bagi Advokat, jika advokat saja mendapat perlakuan seperti ini, bagaimana lagi masyarakat biasa", tegas Marudut.
Meski belum ada keterangan resmi dari pengadilan, sinyal ketidakwajaran ini mengundang sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Dalam konteks peradilan yang seharusnya netral dan independen, dugaan keterlibatan pihak pihak tertentu merupakan ancaman serius bagi keadilan.
Baca Juga:
Perkara ini bukan sekadar permasalahan wanprestasi melainkan mengenai bagaimana klien menghargai profesi pengacara (officium nobile), sehingga Ketika proses pengambilan keputusan hukum berlarut-larut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para pihak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Apalagi, perkara ini mempertemukan aspek emosional, sosial, dan kepercayaan terhadap institusi hukum.
Ketika lembaga peradilan tak mampu menjaga konsistensi dan ketegasan, maka ruang spekulasi akan terus membesar. Penundaan putusan sebanyak 3 (tiga) kali dalam perkara ini telah menciptakan preseden yang buruk. PN Medan kini berada pada titik krusial. Putusan yang yang telah dibacakan ini bukan akan mengakhiri sengketa antara pengacara dan klien, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi para pengguna jasa pengacara/advokat dan ujian publik atas integritas pengadilan, Tutup Marudut.
rel
Dari dulu, sekarang, dan hingga nanti, tujuan Asuransi Astra selalu sama, yaitu memberikan ketenangan bagi siapa saja yang membutuhkan perli
Ekonomi
MATATELINGA, Senayang Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta memperkuat upaya pencegahan Kebakaran
TMMD
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini menjadi langkah pen
Lifestyle
MATATELINGA,Rantauprapat Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupate
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan mulai dari perwira menengah (pamen) h
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang berintegritas dan hum
Berita Sumut
MATATELINGA, Labura Kebun sawit warga dijadikan lapak transaksi jualbeli barang terlarang, petugas Unit Reskrim Polsek Aek Natas, jebloska
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun Polda Sumatera Utara terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah huk
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Satresnarkoba Polres Toba bersama Tim BNN Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Barak /
Berita Sumut
MATATELINGA, Rantauprapat Mengancam keselamatan jiwa anak didik. Pasalnya, pagar pengaman komplek SD Negeri 13 Rantau Utara, yang terletak
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn laksanakan Ekspos Manajemen Talenta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, di
Berita Sumut
MATATELINGA, Pematangsiantar Pemko Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua papan reklame tanpa izin
Berita Sumut