MATATELINGA, T.Tinggi : Kembali Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram dari dua orang lelaki berkat adanya informasi dari warga.
Kedua laki-laki tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 60 gram dari sebuah kompleks dlPerumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin malam (19/01/2026).
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait akan terjadinya transaksi narkotika di perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 Wib disalah satu rumah.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat
60 gram, serta barang bukti lainnya berupa tas hitam dan dua unit handphone", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Tebingtinggi dan sekitarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Baca Juga:
"Kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat", tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.