SMK Penerbangan PBD Medan Terancam Ditutup
MATATELINGA,MedanSekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Pulau Brayan Darat (PBD) Medan terancam ditutup secara permanen.Penutupan dila
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
MATATELINGA,MedanSekolah Menengah Kejuruan (SMK) Penerbangan Pulau Brayan Darat (PBD) Medan terancam ditutup secara permanen.Penutupan dila
Berita Sumut
MATATELINGA,MedanSemangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan Kantor Wali Kota Me
Berita Sumut
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan
Berita Sumut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Tengku Rizal Nurdi
Berita Sumut
Honor Robot Phone resmi meluncur dengan kamera gimbal 200 MP, Snapdragon 8 Elite Gen 5, baterai 7.060 mAh, dan harga mulai Rp26,5 juta.
Techno
MATATELINGA, Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa PT Pelabuhan Indonesi
Ekonomi
MATATELINGA,Pematangsiantar Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengadu
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Tim Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian d
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Wakil bupati Asahan Rianto mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI dalam rangka jelang Peringatan HUT ke 81,Jum&039
Berita Sumut
MATATELINGA,NegerilamaSempat kabur ke Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan selama beberapa bulan, akhirnya polisi berhasil membekuk se
Berita Sumut
Membangun sinergi dan kolaborasi sesungguhnya tidak sulit, asal kita memiliki kepedulian mau duduk bersama dengan satu tekad, satu tujuan
Lifestyle
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Timur Tumanggor sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekd
Berita Sumut