Luncurkan LAKOSTE, Layanan Kunjungan Rutan Medan Naik Kelas
MATATELINGA, Medan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, k
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
MATATELINGA, Medan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, k
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Ratusan warga menggeruduk Mako Polres Pelabuhan Belawan,Senin siang (26/01/2026.).adsenseMenurut Jauhari Ayat selak
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Upaya kepolisian mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) yang telah menyeret siswa Sekolah Dasar
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Insiden jatuhnya kontainer kembali terjadi di kawasan Belawan dan membahayakan pengguna jalan. adsenseSatu unit truk
Berita Sumut
MATATELINGA, Lingga Babinsa Desa Penaah Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga, Serda Eman, melaksanakan kegiatan patroli Kamtibmas bersama ko
TMMD
MATATELINGA, Medan Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (IMAKORSUMUT), Muhyi Atsaris Daulay, menilai kondisi sejumla
Berita Sumut
MATATELINGA, Lingga Babinsa Desa Tajur Biru Kecamatan Temiang Pesisir, Serma Rocky, melaksanakan kegiatan monitoring harga kebutuhan pokok
TMMD
Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Senin (26/1/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajat
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perd
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Agus Salim (21), tak berkutik ketika disergap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area saat berjualan sate di Jalan Brigj
Berita
MATATELINGA, Medan Grand Opening toko Reino Komputindo di adakan di Jl.T.Amir Hamzah No. 29,medan, minggu (26/01/2026). adsense Awal tahu
Techno