Bupati Kukuhkan 50 Anggota Paskibra di Kabupaten Simalungun
MATATELINGA,Simalungun Bupati Kabupaten Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi mengukuhkan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga:
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.
MATATELINGA,Simalungun Bupati Kabupaten Simalungun, Anton Achmad Saragih, resmi mengukuhkan 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, menguat. Ribuan warga dar
Aceh
MATATELINGA,Simalungun Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Huluan berhasil mengungkap kasus pencurian 34 tabung gas elpiji 3 kilo
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Menyemarakkan peringatan HUT ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program Ta
Lifestyle
MATATELINGA,Asahan Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari pejabat lama AKBP Revi Nurv
Lifestyle
MATATELINGA, WalesPertandingan yang siaran secara langsung anatar Arsenal denganManchester City Community Shield 2026. Laga akan berlangsu
Bola
MATATELINGA, BelawanKantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, menggelar program layanan Eazy Paspor di Univesitas Medan Area, s
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI,) Pemerintah Kabupaten Simalun
Berita Sumut
MATATELINGA, BelawanPolres Pelabuhan Belawan melaksanakan upacara serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Subrata Nata Lumbantobing SSTP MSP mengh
Berita Sumut
MATATELINGA, Lubuk PakamMenyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Bupati Kabupaten Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun dalam rangka
Berita Sumut