Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Ini Hukuman Terhadap Empat Terdakwa Sabu 100 Kg Kejaksaan Negeri Belawan

Redaksi - Selasa, 06 Januari 2026 06:45 WIB
Ini Hukuman Terhadap  Empat Terdakwa Sabu 100 Kg Kejaksaan Negeri Belawan
Matatelinga
Keempat terdakwa sedang menjalani sidang di PN Medan

Jaksa menegaskan, perbuatan keempatnya telah memenuhi unsur pidana paling berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana mati terhadap para terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer," ujar Daniel di ruang sidang.

Menurut JPU, tidak ditemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kurir Sabu 21 Kg Divonis Mati MA
Sidang Kasus Narkoba Vonis  di Tunda
TKI yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi Akhirnya Di Pulangkan ke Indonesia
Dua Bom Meledak di Pengadilan Mesir Pasca Vonis Mati Presiden Morsi
KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak Terhadap Vonis Mati Yusman
Menteri Yasonna Akan Bantu Anak Yang Di Vonis Mati
 
Komentar
 
Berita Terbaru