Minggu, 26 Juli 2026 WIB

Ini Hukuman Terhadap Empat Terdakwa Sabu 100 Kg Kejaksaan Negeri Belawan

Redaksi - Selasa, 06 Januari 2026 06:45 WIB
Ini Hukuman Terhadap  Empat Terdakwa Sabu 100 Kg Kejaksaan Negeri Belawan
Matatelinga
Keempat terdakwa sedang menjalani sidang di PN Medan

Pengakuan itu membuka mata rantai berikutnya. Cut diketahui telah lebih dulu menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza.

Baca Juga:

Pasangan tersebut dijanjikan bayaran fantastis sebesar Rp300 juta.

Rencana itu kandas di tengah jalan. Keduanya ditangkap polisi di Pelabuhan Merak, Banten, dengan sabu masih tersimpan di dalam kendaraan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kurir Sabu 21 Kg Divonis Mati MA
Sidang Kasus Narkoba Vonis  di Tunda
TKI yang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi Akhirnya Di Pulangkan ke Indonesia
Dua Bom Meledak di Pengadilan Mesir Pasca Vonis Mati Presiden Morsi
KPAI Lihat Ada Pelanggaran Hak Anak Terhadap Vonis Mati Yusman
Menteri Yasonna Akan Bantu Anak Yang Di Vonis Mati
 
Komentar
 
Berita Terbaru