Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Terdakwa Alfi Dituntut Sembilan Tahun Dan Denda Setengah Milyar

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 26 November 2025 09:17 WIB
Terdakwa Alfi Dituntut Sembilan Tahun Dan Denda Setengah Milyar
Terdakwa kasus trenggiling.

Perbuatan tersebut menurut JPU melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,

dan JPU dalam tuntutannya juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta perbuatan terdakwa berakibat mengancam kelestarian satwa dilindungi dan merusak keseimbangan ekosistem, serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika ekologis dan konservasi baik dalam hukum nasional maupun internasional dan terdakwa dalam melakukan kejahatan satwa liar dengan kesadaran penuh demi untuk keuntungan secara pribadi terlebih lagi terdakwa merupakan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berstatus masih aktif berdinas di jajaran Polres Asahan.

Baca Juga:

JPU juga menjelaskan yang meringankan terdakwa hanya tidak pernah dihukum sebelumnya.
JPU Kejaksaan Negeri Asahan juga membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar dengan tuntutan hukuman sembilan tahun pidana penjara dipotong masa penahanan yang dijalaninya serta terdakwa dikenai denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah atau penambahan kurungan selama enam bulan, terhadap semua barang bukti disita negara untuk dimusnahkan dan terhadap barang bukti berupa kendaraan satu unit mobil disita untuk negara,pungkasnya
Kisaran :24 Nopember 2025
Caption's : terdakwa Alfi Hariadi Siregar dalam persidangan perkara sisik trenggiling.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Baru 3 Bulan Jadi Kadishub Medan, Ditahan Kejari Medan Kasus Apa .....
Waduh, Pasutri di Laporkan Dugaan Gelapkan Dana Miliaran Rupiah
KPK Dakwa Topan Ginting, Rasuli dan Heliyanto Terima Suap Pengaturan Proyek Jalan Rp165,8 Miliar
Polrestabes Ungkap Penjualan Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
Gara gara   Cemburu Sesama Jenis,Berujung Kematian Wanita
Aneh Bin Ajaib Kasus yang Sudah Dihentikan, Tiba-tiba Dibangkitkan Polda Sumut: Seolah Menghidupkan Mayat yang Telah Lama Mati
 
Komentar
 
Berita Terbaru