Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Aneh Bin Ajaib Kasus yang Sudah Dihentikan, Tiba-tiba Dibangkitkan Polda Sumut: Seolah Menghidupkan Mayat yang Telah Lama Mati

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 08:00 WIB
Aneh Bin Ajaib Kasus yang Sudah Dihentikan, Tiba-tiba Dibangkitkan Polda Sumut: Seolah Menghidupkan Mayat yang Telah Lama Mati
Roni Prima, kuasa hukum Tiarma boru Sitorus saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Lisnawati Boru Hutabarat, menantu dari kliennya, Rabu, (5/11/2025).

MATATELINGA, Medan :Aneh bin ajaib. Di tengah tumpukan perkara yang belum rampung, Polda Sumatera Utara (Sumut) justru memilih menggali kuburan hukum yang telah lama tertutup tanah. Sebuah kasus yang sudah dinyatakan berhenti, tiba-tiba dihidupkan kembali tanpa penjelasan gamblang dan bukti baru yang bisa meyakinkan publik. Seperti berusaha meniupkan napas ke jasad yang sudah lama membusuk.

Publik pun geleng-geleng kepala. Untuk apa mengusik perkara Tiarma boru Sitorus yang sudah dingin di liang waktunya?

Apakah ini pertunjukan baru di panggung penegakan hukum, atau sekadar uji kesabaran rakyat terhadap logika keadilan yang makin sulit dicerna?

Baca Juga:
"Langkah Polda Sumut ini menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawaban. Mengapa kasus yang sempat ditutup rapi kini diusik lagi?," tegas Roni Prima, kuasa hukum Tiarma boru Sitorus saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Lisnawati Boru Hutabarat, menantu dari kliennya, Rabu, (5/11/2025).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perkelahian Dua Orang Pelajar SMAN 2 Bilah Hilir Berakhir Damai, Ini yang Dilakukam Bhabinkamtibmas
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 19 Pelaku Kejahatan, Mulai dari Begal, Narkoba, hingga Pencabulan Anak
Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Kapolda Sumut Pengamanan Perlu Ditingkatkan di Jalan Arteri Kualanamu
Jatanras Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembegalan 32 Kali Beraksi 12 di Jalan Arteri Kualanamu, Modus Berpura Tolong Motor Korban
Polda Sumut Pulangkan 13 Pengunjung THM Positif Narkoba
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
 
Komentar
 
Berita Terbaru