Anggi Gol, Transaksi Sabu di Rumah Kosong
MATATELINGA,Rantauprapat Edarkan barang haram ini dalam ukuran paket kecil, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap AYP
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan :Aneh bin ajaib. Di tengah tumpukan perkara yang belum rampung, Polda Sumatera Utara (Sumut) justru memilih menggali kuburan hukum yang telah lama tertutup tanah. Sebuah kasus yang sudah dinyatakan berhenti, tiba-tiba dihidupkan kembali tanpa penjelasan gamblang dan bukti baru yang bisa meyakinkan publik. Seperti berusaha meniupkan napas ke jasad yang sudah lama membusuk.
Apakah ini pertunjukan baru di panggung penegakan hukum, atau sekadar uji kesabaran rakyat terhadap logika keadilan yang makin sulit dicerna?
Baca Juga:"Langkah Polda Sumut ini menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawaban. Mengapa kasus yang sempat ditutup rapi kini diusik lagi?," tegas Roni Prima, kuasa hukum Tiarma boru Sitorus saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Lisnawati Boru Hutabarat, menantu dari kliennya, Rabu, (5/11/2025).
"Hingga kini penjelasan resmi belum juga terdengar gamblang dari pihak Polda," kata Roni.
Baca Juga:Menurut Roni, tindakan ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan potret buram dari wajah penegakan hukum di Sumatera Utara.
"Publik mulai bertanya-tanya, apakah hukum kini bisa dihidup-matikan sesuka hati, seperti saklar lampu di ruang gelap?" ucap Roni, lirih namun tajam.
"Ini adalah cermin kusam sistem hukum kita, di mana keadilan bisa 'dibangkitkan' kapan saja, bahkan setelah lama dikubur tanpa nisan," kata Roni.
Baca Juga:Roni mengungkap, dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sudah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri sejak Mei 2025 dan kini sedang ditindaklanjuti.
"Kalau penyidik memang berniat membangkitkan 'mayat', ya silakan tahan saja klien kami. Biar publik menilai apakah benar mereka menjalankan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atau hanya sekadar jargon kosong," tantang Roni.
Tiarma boru Sitorus, yang usianya kini mendekati 80 tahun, sebelumnya kembali dipanggil polisi atas laporan dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga:Ironisnya, kasus ini bukan hal baru. Sebelumnya, Tiarma pernah diperiksa atas laporan Saut Maruli Manurung pada 2024 silam dengan tuduhan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP.
Kasus itu telah dihentikan setelah gelar perkara pada 13 Maret 2025 karena dinilai bukan peristiwa pidana.
"Betapa ironisnya. Kasus sama, pelapor sama, pasal sama. Tapi entah mengapa, tiba-tiba hidup lagi," kata Roni.
Baca Juga:Ia mengingatkan asas hukum nebis in idem, seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.
"Kalau asas ini pun diabaikan, lalu apa yang tersisa dari kepastian hukum?" ujarnya.
Roni menambahkan, perkara yang menyeret nama Tiarma sejatinya sudah lama bergulir di ranah perdata. Pada 2019, Pengadilan Negeri Lubukpakam telah menolak gugatan Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung, dan Hiras Sitorus terhadap Tiarma melalui putusan No. 32/Pdt.G/2019/PN.Lbp.
Baca Juga:"Gugatan mereka dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard tidak dapat diterima," jelasnya.
Dengan kata lain, kasus ini telah selesai baik secara perdata maupun pidana. Namun entah dari mana datangnya semangat baru itu, penyidik kembali memanggil Tiarma, seolah-olah hukum bisa dilipat seperti kertas origami, dibentuk, diulang, dan dihidupkan sesuka hati.
Roni menegaskan, pihaknya akan melaporkan kembali penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah ke Karowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri bila kasus ini tidak segera dihentikan.
Baca Juga:"Kita tidak ingin melihat hukum jadi panggung sandiwara. Kalau pun mereka mau memaksakan diri, silakan. Tapi biarlah masyarakat yang menilai siapa sebenarnya yang tidak profesional," ujarnya.
Dalam pernyataan penutupnya, Roni menyindir pedas dengan narasi 'jangan sampai nanti ada cerita opung-opung berusia 80 tahun harus melawan Polda Sumut'.
Sebab kalau kasus yang telah dinyatakan selesai bisa dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang jelas, maka barangkali nanti setiap orang pun bisa 'dibangkitkan' dari arsip lama, cukup dengan satu laporan dan sedikit niat.
Baca Juga:Berkaca dari kasus ini, publik hanya bisa menggeleng.
Kapolri lewat jargon Presisinya mungkin tengah menggantang asap, mencoba menggenggam sesuatu yang tak bisa digenggam.
Baca Juga:
MATATELINGA,Rantauprapat Edarkan barang haram ini dalam ukuran paket kecil, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap AYP
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan El Barino Shah SH MH sampaikan permohon
Berita Sumut
Terima Kunjungan Bupati Asahan,Bobby Nasution Pastikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi semangat Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah yang dibe
Berita Sumut
MATATELINGA,Negerilama Jelang tengahmalam, tepatnya Minggu (17/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres L
Berita Sumut
Soal Rangkap Jabatan Pj Sekdaprov, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Langgar Aturan
Berita Sumut
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Pelayanan Maksimal ke Masyarakat
Berita Sumut
MATATELINGA, Bikah Hilir KK alias Wawan, 25, warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, diamankan petugas di pon
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Jalan Jermal V No 105 A Kel
Berita Sumut
Ikuti Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Seorang lakilaki bersia setengah abad harus meringkuk di balik jeruji besi gegara mengedarkan narkotika jenis sabus
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Kembali terjadi bentrok antar penggarap lahan eks PT.BSP, Tbk yang berada di wilayah Kisaran Barat, antara kelompok Tan
Berita Sumut